GridOto.com - Kasus maling modus pecah kaca Honda HR-V pengunjung mall SCP (Samarinda Central Plaza), Samarinda Kota, Kalimantan Timur terungkap.
Pelakunya telah terborgol, dan ternyata orang dalam sendiri yang berkhianat.
Yakni pria berinisial LU (21), warga Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda Ilir terbukti membobol kaca HR-V menggunakan pecahan busi di tempat kerjanya.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial SF (36) melapor ke Polisi.
Korban mendapati kaca Honda HR-V miliknya pecah dan sejumlah barang berharga hilang, (20/8/25) dini hari.
"Pelaku ini bekerja sebagai petugas kebersihan di Mall SCP. Dari hasil pemeriksaan, dia beraksi seorang diri dan belajar modus pecah kaca ini dari media sosial," kata Heri dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Kota, (26/8/25) menukil Kompas.com.
Insiden bermula saat korban memarkirkan Honda HR-V di basement Mall SCP sekitar pukul 23.30 Wita.
Baca Juga: Pemilik Toyota Avanza Rugi Belasan Juta, Ulah Pria 43 Tahun Hobi Lempar Pecahan Keramik Busi
Dua jam kemudian, korban kembali dan mendapati kaca bagian kiri belakang telah pecah.
Pelaku menggunakan pecahan keramik busi yang dilemparkan ke arah kaca mobil hingga retak.
Setelah itu, ia mendorong kaca hingga terbuka lalu mengambil sebuah tas berisi kosmetik dan perhiasan emas.
"Barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca, pecahan busi, satu cincin emas seberat 6,7 gram, serta sepasang anting emas 5,4 gram. Total kerugian korban mencapai Rp 12 juta," jelas Heri.
Sehari setelah laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LU di kawasan Jalan Mulawarman, sekitar pukul 17:30 Wita, (21/8/25).
Dalam interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan biaya pernikahan.
"Pelaku masih amatiran, tidak masuk komplotan. Dia menyimpan hasil curian di rumah dan berencana menjualnya," ungkap Heri.
Kini, LU ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR