GridOto.com - Seorang pemilik Toyota Avanza mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Kerugian itu ulah pria usia 43 tahun yang hobi lempar pecahan keramik busi.
Oleh itu, pelaku berinisial PS (43) kini telah dibekuk Satreskrim Polres Purworejo.
Ternyata, warga Desa Sendangagung, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu tersangka pencurian dengan pemberatan menggunakan modus pecah kaca mobil.
PS, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, dibekuk di wilayah Kulon Progo, (9/7/25).
Kapolres Purworejo, AKBP Andry menjelaskan, aksi pencurian pertama terjadi di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo sekitar pukul 01.00 WIB, (17/6/25).
"Korban berinisial NSN mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo senilai Rp 7,8 juta, uang tunai Rp 5 juta, serta kerusakan kaca mobil Toyota Avanza miliknya,” ujar Andry, (12/8/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Pak Sukir Syok, Uang Rp 380 Juta di Kabin Toyota Fortuner Berubah Jadi Serpihan Kaca
Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi, lalu mengambil barang berharga di dalam kendaraan.
Selain di Purworejo, PS juga beraksi di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip.
Di lokasi ini, ia mencuri dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp 600.000.
Aksi lainnya dilakukan di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, dengan hasil curian perhiasan emas seberat 15,8 gram dan sejumlah pakaian senilai total Rp13,8 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Honda Vario 110 cc, pecahan keramik busi, golok panjang 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas, dan sandal.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Andry.