Setelah itu, ia mendorong kaca hingga terbuka lalu mengambil sebuah tas berisi kosmetik dan perhiasan emas.
"Barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca, pecahan busi, satu cincin emas seberat 6,7 gram, serta sepasang anting emas 5,4 gram. Total kerugian korban mencapai Rp 12 juta," jelas Heri.
Sehari setelah laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LU di kawasan Jalan Mulawarman, sekitar pukul 17:30 Wita, (21/8/25).
Dalam interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan kebutuhan biaya pernikahan.
"Pelaku masih amatiran, tidak masuk komplotan. Dia menyimpan hasil curian di rumah dan berencana menjualnya," ungkap Heri.
Kini, LU ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR