Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mirip STNK Only, Jual Motor Komplit Tapi Mati Pajak Juga Tindakan Ilegal

Ferdian - Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:35 WIB
Ilustrasi motor bekas
Rudy Hansend
Ilustrasi motor bekas

GridOto.com - Masih banyak orang tidak tahu mengenai sistem jual beli motor bekas.

Contohnya terkait legalitas dari motor yang akan dijual atau dibeli.

Tak hanya perkara STNK Only, jual beli motor komplit tapi mati pajak saja sudah masuk dalam tindakan ilegal.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan ataupun meremehkan kepemilikan atas kendaraan.

Terbukti dari masih banyaknya jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan.

"Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual kendaraan pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal," seperti pernah disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono beberpa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu pengguna dari kendaraan dimaksud tidak akan bisa mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan.

Baca Juga: Begini Cara Hindari Modus Penipuan Segitiga Saat Beli Motor Bekas

Ilustrasi STNK
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK

"Kejadian, ketika ada kasus tertentu pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya (data di STNK berbeda). Sampai kecelakaan terakhir, di KM 58, yang punya kendaraan tidak merasa bahwa itu kendaraannya. Jadinya (pemberian santunan) rumit," ucap Rivan melansir Kompas.com. 

"Itulah makanya data kendaraan harus diperbaiki karena banyak kendaraan yang tidak sama kepemilikkan kendaraannya karena tidak balik nama hingga menghindari pajak progresif," katanya.

Sekadar info, motor STNK only maksudnya motor bekas yang dijual tanpa memiliki kelengkapan surat-surat lain (BPKB dan faktur pembelian) dan hanya STNK saja.

Kondisi ini terjadi karena berbagai sebab, bisa dipastikan pada pemilik atau penjual kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Kelengkapan lain yang sebenarnya wajib ada adalah BPKB, karena surat tersebut menjadi tanda kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan legal menurut hukum.

Untuk diketahui, Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Baca Juga: Curigai Sasis Depan, Rangka Mobil Bekas Tabrakan Akan Terlihat jelas

Sehingga pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara.

Apabila mengalami kecelakaan, maka keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden.

Jadi yang perlu diketahui, kepemilikan atas suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara.

Termasuk di antaranya, kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, hingga empat atau lebih.

Pada konteks tersebut, perlindungan kepemilikan kendaraan salah satunya melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat oleh aturan turunan lainnya seperti UU 28/2009 soal Pajak dan Retribusi Daerah.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa