Akibat insiden kecelakaan itu, pembonceng perempuan inisial SP mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adapun pengendara motor inisial MJ juga dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang dengan luka-luka akibat kecelakaan itu.
"Meninggal dua-duanya (pengendara) juga meninggal," ujar Kasatlantas saat dikonfirmasi ulang pada Kamis malam.
Tak lama usai kejadian, Polisi menetapkan FM (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan (laka) maut tersebut.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengatakan sebelum terjadi insiden kecelakaan, tepatnya pada Rabu (13/8/2025) malam, FM bersama empat temannya sempat minum-minum dahulu.
Lambung mereka diketahui terisi minuman beralkohol jenis bir dan ciu.
Mereka juga mendatangi tempat hiburan malam di Jalan Magelang untuk melanjutkan aktivitas.
Baca Juga: Honda Jazz Melaju Posisi Diselimuti Api , Sopir Masih Remaja Alami Ini Sebelum Kejadian
"Hasil keterangan saksi bahwa sekitar jam 24.00 WIB tanggal 13 Agustus menuju tanggal 14 Agustus, saudara FM dan rekan tiba di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang, kemudian mereka habiskan waktu sampai jam 03.00 dini hari," kata Alvian kepada awak media, Jumat (15/8/2025).
"Dari hasil bukti petunjuk bahwasanya kendaraan roda empat tersebut pertama melanggar rambu traffic light, dimana traffic lampu merah tapi dia melanggar sedangkan pengendara motor saat lampu merah berhenti kemudian hijau dia jalan," ujar Kasatlantas.
Fakta lain yang didapat dari proses pemeriksaan saksi-saksi didapati bahwa sebelum masuk ke tempat hiburan malam FM telah mengonsumsi miras jenis bir dan ciu.
"Di situ kami naikan ke tahap sidik dan menetapkan FM tersangka atas laka lantas pada Kamis dini hari," ungkap Alvian.
Adapun tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana 12 tahun penjara, atau pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR