Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SE Sound Horeg Jawa Timur Keluar, Truk Pengangkut Wajib Matikan Suara di Enam Lokasi Berikut

Irsyaad W - Jumat, 15 Agustus 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi sound horeg
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Ilustrasi sound horeg

GridOto.com - Kebijakan ini terkait pengeras suara atau Sound Horeg telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system di wilayah Jatim.

Dalam SE tersebut, diatur juga mengenai truk pengangkut wajib mematikan suara sound ketika melewati enam lokasi.

Aturan tersebut berlaku untuk kategori pengeras suara nonstatis atau tidak menetap di lokasi tertentu.

Sedangkan untuk kategori statis, pengeras suara wajib dibunyikan di tempat yang ditentukan sesuai izin kepada kepolisian.

"Dari lokasi persewaan ke lokasi yang ditentukan sesuai izin, pengeras suara tidak boleh dibunyikan," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan resminya, belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Perlu diketahui, dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara:

1. Pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA).

2. Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa: maksimal 85 desibel (dBA).

Baca Juga: Fenomena Truk Pembawa Sound System Horeg Bikin Resah, Polisi Lakukan Ini

Fatwa MUI Sound Horeg Haram, Apa Arti Horeg? Ini Penjelasannya
Fatwa MUI Sound Horeg Haram, Apa Arti Horeg? Ini Penjelasannya

SE Bersama tersebut turut mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

Aturan ini melarang pemakaian sound system pada acara yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk adanya miras, narkotika, pornoaksi, pornografi, senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya.

Truk sound horeg wajib mematikan suara ketika melintasi lokasi berikut:

1. Tempat ibadah pada waktu pelaksanaan ibadah
2. Pengajian umum
3. Prosesi pemakaman
4. Rumah sakit
5. Saat melintasi ambulans yang mengangkut orang sakit
6. Lingkungan pendidikan yang sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa