Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gampang Banget, Cukup Bayar Segini Bisa Punya SIM Internasional

M. Adam Samudra - Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:00 WIB
SIM International (International Driving Permit)
Adam Samudra
SIM International (International Driving Permit)

GridOto.com - Bagi sobat GridOto ketika bekendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tidak hanya di dalam negeri, tapi ketika di dalam negeri pun juga dibutuhkan yang namanya SIM Internasional.

Dokumen ini berfungsi sebagai terjemahan resmi dari SIM nasional ke dalam berbagai bahasa yang diakui secara internasional.

Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan pengemudi saat berkendara di negara lain yang mungkin memiliki bahasa dan format SIM yang berbeda.

Perlu dipahami bahwa SIM Internasional bukanlah pengganti dari SIM nasional, melainkan pelengkap yang harus digunakan bersamaan.

Ketika berkendara di luar negeri, sobat harus selalu membawa kedua dokumen tersebut.

SIM Internasional
Adam Samudra
SIM Internasional

SIM Internasional ini berlaku selama 3 tahun dan diakui di 92 negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan.

Berbeda dengan proses pembuatan SIM nasional, untuk mendapatkan SIM Internasional, kalian tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik.

Syarat utamanya adalah memiliki SIM nasional yang masih berlaku sesuai dengan golongan kendaraan yang akan dikemudikan di luar negeri.

Baca Juga: Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Saat Razia Polisi di Jalan, Tetap Ditilang?

Tentunya, dengan SIM Internasional, sobat memiliki kebebasan untuk menyewa dan mengendarai kendaraan sendiri, yang dapat menghemat biaya transportasi dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih personal.

Ilustrasi SIM Internasional
Adam samudra
Ilustrasi SIM Internasional

Syarat membuat SIM Internasional tentu harus ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi antara lain, KTP, Paspor, SIM Nasional dan tanda tangan.

Biaya pembuatan SIM Internasional di Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.

Pelayanan SIM Internasional
Adam samudra
Pelayanan SIM Internasional

Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda ketahui:

Pembuatan SIM Internasional Baru

  • Biaya: Rp 250.000
  • Berlaku untuk semua golongan SIM (A, B1, B2, C)
  • Perpanjang Rp 225.000

Bagi pemohon disarankan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Setelah masuk, pemohon masukan nama lengkap sesuai paspor, masukan golongan SIM, email, nomor SIM dan pilih Satpas Internasional.

Ketika semua selesai lakukan metode pembayaran melalui Bank BRI (BRIVA).

Akan ada pilihan pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional, salah satunya melalui:

1. Ambil sendiri di Satpas SIM Internasional

2. Pengambilan diwakili dan diambil di Satpas SIM Internasional

3. Gosend

4. Pos Indonesia

5. Pengiriman dijadikan satu dengan register yang sudah ada.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa