Tentunya, dengan SIM Internasional, sobat memiliki kebebasan untuk menyewa dan mengendarai kendaraan sendiri, yang dapat menghemat biaya transportasi dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih personal.
Syarat membuat SIM Internasional tentu harus ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi antara lain, KTP, Paspor, SIM Nasional dan tanda tangan.
Biaya pembuatan SIM Internasional di Indonesia telah ditetapkan oleh pemerintah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda ketahui:
Pembuatan SIM Internasional Baru
- Biaya: Rp 250.000
- Berlaku untuk semua golongan SIM (A, B1, B2, C)
- Perpanjang Rp 225.000
Bagi pemohon disarankan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Setelah masuk, pemohon masukan nama lengkap sesuai paspor, masukan golongan SIM, email, nomor SIM dan pilih Satpas Internasional.
Ketika semua selesai lakukan metode pembayaran melalui Bank BRI (BRIVA).
Akan ada pilihan pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional, salah satunya melalui:
1. Ambil sendiri di Satpas SIM Internasional
2. Pengambilan diwakili dan diambil di Satpas SIM Internasional
3. Gosend
4. Pos Indonesia
5. Pengiriman dijadikan satu dengan register yang sudah ada.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR