GridOto.com - Ada rekayasa lalu lintas di wilayah Jakarta Barat sampai tahun 2027.
Silakan catat perubahan arusnya agar tidak kecele.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta merekayasa lalu lintas di Jakbar mulai Agustus 2025 hingga Desember 2027.
Rekayasa ini dilakukan untuk mendukung proyek Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona-1 Paket 3 Segmen 6 oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Proyek JSDP merupakan pembangunan jaringan perpipaan dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Proyek Strategis Nasional (PSN) ini bertujuan untuk mengelola limbah domestik di Jakarta.
Kasi Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dishub Jakarta, Hendry Sampurna, mengatakan rekayasa dilakukan seiring pekerjaan konstruksi bertahap proyek jaringan perpipaan dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) tersebut.
Baca Juga: Manfaatkan, Ini 15 Golongan yang Gratis Naik MRT, LRT Sampai Transjakarta
"Untuk menunjang pekerjaan itu akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan,” kata Hendry, dikutip dari Antara, (12/8/25).
Ruas jalan yang terdampak antara lain:
1. Jalan Perniagaan Raya,
2. Jalan Tambora VI,
3. Jalan Pekapuran,
4. Jalan Pintu Kecil,
5. Jalan Krendang Barat (Kecamatan Tambora), dan
6. Jalan Pancoran (Kecamatan Taman Sari).
Berikut detail pengaturan lalu lintas:
- Jalan Perniagaan Raya (sisi utara): pengurangan badan jalan dan pemotongan median, lalu lintas dua arah di lajur selatan untuk kendaraan roda empat.
- Jalan Tambora VI: penutupan sementara (akses khusus penghuni), kendaraan roda dua tetap bisa lewat dua arah.
- Jalan Pancoran (sisi utara): pengurangan badan jalan, pelebaran jalan dengan pembongkaran median, lalu lintas satu arah untuk kendaraan roda dua.
- Jalan Pintu Kecil: proyek di area parkir, kendaraan roda dua masih bisa lewat.
- Jalan Pekapuran 1 (sisi utara): pelebaran jalan, lalu lintas dua arah bergantian untuk kendaraan roda dua.
- Jalan Krendang Barat: dari dua arah menjadi satu arah utara–selatan untuk kendaraan roda dua.
Pengguna jalan diimbau untuk menghindari ruas tersebut, mematuhi rambu, arahan petugas, dan mengutamakan keselamatan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR