Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Insentif Berakhir Tahun Ini, Apakah Mobil Listrik Akan Tetap Murah?

Hendra - Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:35 WIB
GIIAS 2025, diluncurkannya mobil listrik murah
Gaikindo
GIIAS 2025, diluncurkannya mobil listrik murah

GridOto.com- Harga murah mobil listrik salah satunya diuntungkan regulasi.

Komponen pajak yang dikenakan mobil listrik berbeda dengan mobil hybrid juga ICE.

Dalam sebuah mobil baru ada 4 pajak yang dikenakan, BBN-KB, PPN, PPnBM dan PKB

"Keempat komponen pajak itu dikenakan untuk mobil ICE, sementara untuk mobil listrik mendapatkan insentif," ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo. 

Tarif BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan berdasarkan aturan UU No. 1 Tahun 2022 pada pasal 12.

BBNKB ini dikenakan saat penyerahan pertama alias saat membeli baru. 

Namun, pada ayat (3) untuk mobil listrik ada pengecualian alias tidak dikenakan tarif BBNKB.

Berikutnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Baca Juga: Hyundai Siapkan Peluru Buat Lawan BYD Atto 1, Mobil Listrik Ini Siap Masuk Indonesia

Di Undang-Undang yang sama pasal 7 (1) dinyatakan Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.

Pada ayat 3, untuk kendaraan listrik, obyek PKB dikecualikan alias gratis. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa