"Saya diberitahu oleh Polsek Sukun, katanya sepeda motor saya sudah ditemukan. Pada saat saya melihat langsung kondisi motornya, ada beberapa bagian yang diganti yaitu bagian jok serta kedua handle rem, lalu untuk nopolnya dicopot dan bagian yang lain masih utuh," ujar Riyadi, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain motornya yang jadi lebih bagus, Riyadi juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Sukun yang bergerak cepat.
Motor tersebut sangat penting baginya karena digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-hari untuk warung makannya.
Usut punya usut, modus yang digunakan Benni terbilang cukup unik.
Ia mencari pekerjaan melalui media sosial, dan Riyadi adalah salah satu yang merekrutnya.
Namun, Benni sama sekali tidak pernah memberikan identitas diri selama seminggu bekerja, sehingga penyelidikan awal menjadi sulit.
Setelah bekerja seminggu, Benni pun beraksi.
Motor Yamaha NMAX itu dibawa kabur ke Jombang dan dijual ke seorang penadah berinisial PB alias Wibowo seharga Rp 4 juta.
Beruntung, Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil meringkus Benni di rumahnya di Jombang pada Senin, 21 Juli 2025, dan mengamankan dua barang bukti, Yamaha NMAX milik korban dan satu unit Honda BeAT.
Atas perbuatannya, Benni dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara penadah, PB alias Bowo (37), dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Riyadi bersyukur motornya kembali dengan "bonus" modifikasi yang membuatnya lebih keren.
"Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Sukun karena akhirnya sepeda motor saya bisa kembali," ungkap Riyadi.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR