Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terbukti Modifikasi Suzuki Carry, Pria di Jembrana Bali Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
IKD EJA (23) berbaju tahanan oranye terancam pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar karena modifikasi Suzuki Carry untuk timbun Pertalite
Dok. Polres Jembrana
IKD EJA (23) berbaju tahanan oranye terancam pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar karena modifikasi Suzuki Carry untuk timbun Pertalite

GridOto.com - Seorang pria inisial IKD EJA (23) di Jembrana, Bali terancam denda Rp 60 miliar.

Denda sebanyak itu karena Ia terbukti memodifikasi Suzuki Carry miliknya.

Lantas di mana masalahnya? Kenapa memodifikasi bisa terancam denda belasan miliar?

Ternyata, modifikasi yang dilakukan IKD untuk tujuan curang.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, IKD memodifikasi tangki Suzuki Carry-nya agar bisa menampung Pertalite hingga 120 liter.

"Pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dibuatkan tangki tambahan dengan kapasitas 120 liter," kata Kadek, (28/7/25) menukil Kompas.com.

Adapun sesuai spesifikasi, kapasitas standar tangki BBM Suzuki Carry tersebut adalah 42 liter.

Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar

Ia menambahkan, IKD tersebut ditangkap di jalan raya desa Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Melaya, Jembrana sekitar pukul 20.40 Wita, (25/7/25).

"Kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat ada seseorang yang kerap membeli BBM secara berulang di salah satu SPBU Jalan Denpasar–Gilimanuk," lanjutnya.

Setelah diselidiki, IKD didapati sedang mengemudikan Suzuki Carry yang kemudian dihentikan diperiksa.

Dari pemeriksaan, Polisi menemukan mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter.

Tangki tersebut sudah terisi penuh dengan Pertalite.

Polisi juga menyita ponsel milik IKD yang di dalamnya terdapat lima foto barcode untuk membeli BBM bersubsidi dan lima lembar barcode versi cetak.

"Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Setiap hari, ia membeli hingga 240 liter BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah kios dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter," jelasnya.

Baca Juga: Tampang Polos Daihatsu Gran Max Ini Menipu, Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar

IKD kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.

Ia disangkakan dengan pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi.

Pidana tersebut diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," ujarnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa