Setelah diselidiki, IKD didapati sedang mengemudikan Suzuki Carry yang kemudian dihentikan diperiksa.
Dari pemeriksaan, Polisi menemukan mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter.
Tangki tersebut sudah terisi penuh dengan Pertalite.
Polisi juga menyita ponsel milik IKD yang di dalamnya terdapat lima foto barcode untuk membeli BBM bersubsidi dan lima lembar barcode versi cetak.
"Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Setiap hari, ia membeli hingga 240 liter BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah kios dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter," jelasnya.
Baca Juga: Tampang Polos Daihatsu Gran Max Ini Menipu, Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
IKD kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.
Ia disangkakan dengan pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi.
Pidana tersebut diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar," ujarnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR