Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov Jakarta Umumkan Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Sudah Bisa Dinikmati

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
warga Jakarta dapat pengurangan pajak BBM, berlaku sejak 22 Juli 2025 (foto ilustrasi)
Dok.GridOto
warga Jakarta dapat pengurangan pajak BBM, berlaku sejak 22 Juli 2025 (foto ilustrasi)

GridOto.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan atau diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Hal tersebut merupakan langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

Kebijakan pengurangan PBBKN ini ditetapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, berlaku sejak 22 Juli 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor”, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2025).

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

  1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
  2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
  3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Baca Juga: Berlaku di Jakarta, Beli BBM Akan Ditambah Pajak 10 Persen per Liter

Diharapkan dengan kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya.

Yakni melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa