GridOto.com - Razia Polisi besar-besaran bernama Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota berlaku 24 jam.
Berlangsung selama dua minggu, mulai 14-27 Juli 2025 dari wilayah Jati Sampurna sampai Rawa Lumbu.
Operasi Patuh Jaya di Bekasi tahun ini menargetkan 10 jenis pelanggaran prioritas, mulai dari pengendara motor tanpa helm hingga parkir liar di bahu jalan.
Pengawasan dilakukan selama 24 jam penuh.
Wakasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ischak, menjelaskan operasi ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan.
"Maksud dan tujuan operasi ini supaya masyarakat peduli dan sadar atas disiplin berlalu lintas," kata Ischak ditemui di Bekasi, (14/7/25) disitat dari Kompas.com.
"Contohnya, pengendara harus memakai helm sesuai standar SNI dan membawa identitas kendaraan yang sah," lanjut dia.
Baca Juga: Sering Dilakukan Pemotor, Razia Operasi Patuh di Jakarta Barat Fokus Tindak Pelanggaran Ini
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya 2025 mengedepankan pendekatan preventif dan preemtif masing-masing 40 persen, sedangkan penegakan hukum sebesar 20 persen.
Pelaksanaan di lapangan didukung personel dari berbagai satuan tugas (Satgas), mulai dari Satgas Preventif, Preemtif, Gakkum (penegakan hukum), hingga Ban-ops (bantuan operasi). Unsur TNI dan Dinas Perhubungan juga terlibat aktif.
"Operasi Patuh Jaya 2025 ini dibuka mulai pukul 00.01 WIB tadi malam hingga 14 hari ke depan, jadi berlangsung 24 jam," kata Ischak.
Adapun wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota meliputi Jati Sampurna, Medan Satria, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, Pondok Gede, Jati Asih, Bantar Gebang, dan Rawa Lumbu.
"Harapan kami, masyarakat Bekasi Kota bukan hanya patuh selama 14 hari ini, tetapi bisa sadar pentingnya keselamatan berkendara setiap hari," harapnya.
Berikut 10 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025 di Bekasi Kota:
1. Penggunaan helm tidak sesuai SNI
2. Tidak memakai sabuk pengaman
3. Berkendara sambil menggunakan HP
4. Berkendara melebihi batas kecepatan
5. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Parkir sembarangan di bahu jalan atau trotoar
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Melawan arus lalu lintas
10. Pengendara di bawah umur.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR