Menurut dia, anggotanya menyadari data kendaraan yang digunakan pengemudi diduga memiliki pelat nomor/TNKB tak sesuai.
Pelat nomor yang digunakan seharusnya dipakai kendaraan lain.
"Selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri," katanya.
"Maka diluruskan, SIM A. Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau terlanjur tertangkap atau terekam oleh kamera. Dan itulah yang diviralkan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri," jelas dia.
Menurut Komarudin, anggotanya ragu dengan SIM yang diserahkan pengemudi lantaran memiliki perbedaan mencolok dari warnanya biru tak seperti dikeluarkan Polri.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR