GridOto.com - Razia Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2025 di Jembatan Besi, Jakarta Barat membuahkan hasil.
Polres Metro Jakarta Barat menjaring banyak pelanggaran lalu lintas, dan rata-rata bermasalah dengan pelat nomor, (15/7/25).
Selama operasi yang berlangsung dari pukul 08.30-09.30 WIB, mayoritas pelanggaran berupa pengendara tidak memasang pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Rata-rata pelanggar pelat nomor belakangnya yang tidak dipasang, kalau pelat nomor di depan itu dipasang semua," ujar Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Muhammad Ilham di Jembatan Besi, Jakarta Barat, (15/7/25) menukil Kompas.com.
Ilham menyebut, pengendara yang kendaraannya tak dilengkapi pelat nomor langsung ditilang di lokasi.
Selain kendaraan tanpa pelat nomor, Ilham menyebut, ada pula pelanggar yang melawan arus.
Namun, pengendara ini tak ditilang, melainkan diminta putar balik.
Baca Juga: Banyak Pengendara Motor Terancam Denda Setengah Juta, Main-main Soal Pelat Nomor Belakang
Meski begitu, polisi mengingatkan agar pengendara yang melawan arus itu tak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan, pihaknya juga telah meminta para pengendara yang tidak memasang pelat nomornya agar mematuhi aturan berkendara.
"Kita sudah menghentikan dan mengimbau untuk memasang dan melengkapi semua kelengkapan untuk kendaraan terutama di roda dua," imbuhnya.
Ilham berharap, Operasi Patuh Jaya 2025 dapat menyadarkan ketertiban berlalu lintas pengendara dan menekan angka kecelakaan.
Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2025 digelar selama 14 hari mulai 14-27 Juli 2025.
Total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patu Jaya 2025, sebagai berikut:
1. Pengemudi yang melanggar marka,
2. Melawan arus,
3. Berkendara dengan mengkonsumsi narkoba atau mabuk,
4. Menggunakan ponsel di jalan,
5. Tidak menggunakan helm SNI,
6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
7. Berkendara melebihi batas kecepatan,
8. Pengendara di bawah umur
9. Kendaraan tidak layak
10. Kendaraan tidak dilengkapi spion,
11. Penggunaan knalpot tidak standar,
12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap,
13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai,
14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR