Tersangka menganiaya dan membunuh korban menggunakan pisau dapur sekitar pukul 08:30 WIB, (14/7/25).
Setelah berhasil membunuh korban, tersangka mengambil CR-V berkelir putih beserta BPKB dan STNK-nya.
Selain itu, pelaku juga menggasak Honda BeAT milik korban.
Mobil tersebut hendak dijual oleh tersangka ke sebuah showroom.
Namun, karena takut aksinya dicurigai, tersangka membatalkan niatnya setelah diminta identitasnya oleh pemilik showroom.
Setelah gagal dijual ke showroom, CR-V tersebut kemudian dijual melalui posting-an status WhatsApp dengan sistem COD.
Baca Juga: Pembunuhan Notaris di Bogor Terungkap, Pelaku Incar Honda Civic RS 2024 Demi Dijual Rp 40 Juta
Informasi tersebut dilaporkan oleh warga ke kepolisian dan menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus ini.
"Jadi begitu ada informasi akan dijual melalui COD, WhatsApp, maka informasi itu dan kecurigaan masyarakat saya apresiasi," ujarnya.
Tersangka ditangkap setelah menghadiri olah TKP dan pernyataannya dianggap mencurigakan oleh tim penyidik hingga terungkap Dia adalah pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu pisau dapur, Honda CR-V putih beserta STNK dan BPKB, satu unit Honda BeAT, STNK, pakaian baju daster korban, tas slempang tersangka, baju celana tersangka, dan satu kaus lengan pendek milik anak korban.
Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR