Pelaku yang terekam diketahui bernama Nuriansyah, warga Lampung dan telah disikat Polisi.
"Kami kenakan denda tilang maksimal Rp 750.000 karena melakukan pelanggaran lalu lintas," kata dia.
Indra menambahkan, para pelaku juga diwajibkan untuk membuat surat serta video permintaan maaf kepada masyarakat Lampung.
Mereka dikenakan Pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
"Pidana paling lama 3 bulan atau tilang paling banyak sebesar Rp 750.000," jelasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR