Program pemutihan ini mencakup beberapa bentuk keringanan, antara lain pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.
"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," ujarnya.
Diperkirakan sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini. Total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dengan potensi penerimaan sebesar Rp231,03 miliar.
Selain pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir Agustus, Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan tarif.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Tak Diperpanjang, Diganti Program Ini
Sementara itu, kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga mendapat keringanan serupa.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai gerai maupun platform digital yang telah tersedia.
Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan pembayaran pajak.
"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu," bebernya.
Sementara, untuk pengecekan, wajib pajak bisa terlebih dulu harus melakukan pengecekan dengan mengakses ke laman e-Samsat Jatim di https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR