Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bekas

Ini Syarat Duplikat Kunci Immobilizer di Mobil Bekas, Simak Apa Saja

ARSN - Senin, 14 Juli 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi kunci Immobilizer mobil bekas
Radityo Herdianto / GridOto.com
Ilustrasi kunci Immobilizer mobil bekas

GridOto.com - Buat pemilik mobil bekas yang kunci immobilizernya hilang ternyata untuk menduplikat ada syaratnya lho.

Yap, berikut syarat untuk duplikat kunci mobil immobilizer.

"Syaratnya pemilik mobil harus bisa menunjukan dokumen seperti STNK, BPKB, serta KTP, kalau tidak ada tidak akan bisa dibuatkan duplikasi," tegas Samsul.

Samsul ini selaku pemilik bengkel spesialis Samsul Saga Locksmith, Mall Blok M.

Alasan Samsul, dokumen tersebut penting sebagai bukti kuat kepemilikan mobil jika ingin kunci mobil immobilizer diduplikat.

Kalau tidak seperti itu, sangat rawan disalahgunakan ungkap Samsul.

"Ujung-ujungnya malah jadi tindak kejahatan untuk mencuri mobil target karena sifatnya cloning data remote yang cocok dengan mobil untuk dinyalakan," jelasnya.

Ilustrasi duplikat kunci immobilizer
otoseken.id
Ilustrasi duplikat kunci immobilizer

Nggak hanya itu, pemilik mobil juga harus bawa mobilnya supaya transponder yang dibuat dicocokan programnya dengan ECU immobilizer di mobil.

"Mempersulit tindak kejahatan dengan membobol gelombang frekuensi secara acak," tambah Samsul.

Selain itu tidak semua mobil bisa dilakukan duplikasi ya gaes.

Pasalnya, sistem immobilizer yang dimiliki lebih canggih seperti punya fitur blocking untuk mencegah penyusupan gelombang frekuensi.

Seperti mobil-mobil eropa meski bisa dibuatkan transponder.

"Tapi saat memasukan data lewat OBD program dari scanner seperti di-block karena terdeteksi menyusup data komputer mobil," terang Samsul.

Kunci asli harus ada itu penting, agar bisa dibuat cloning.

"Kalau tidak ada mau tidak mau ganti seluruh sampai ECU-nya dan mahal," tutup Samsul.

Baca Juga: Air Aki Mobil Bekas Jangan Disepelekan, Dampak Jangka Panjangnya Bikin Kantong Bolong

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa