Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Mobil Damkar Tubruk LCGC Disopiri Emak-emak, Pahami Lagi Aturannya

Ferdian - Senin, 14 Juli 2025 | 13:31 WIB
Mobil pemadam kebakaran dorong LCGC merah yang dibawa emak-emak karena menghalangi jalan
Instagram.com/volunteer.netizen
Mobil pemadam kebakaran dorong LCGC merah yang dibawa emak-emak karena menghalangi jalan

GridOto.com - Viral baru-baru inimenunjukkan mobil Damkar Balikpapan menabrak dan menodorong paksa mobil merah di jalan raya.

Usut punya usut peristiwa ini terjadi karena mobil tersebut tidak mau minggir ketika mobil damkar sedang dalam keadaaan genting.

Mobil damkar tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju kebakaran di kawasan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam video yang viral di akun Instagram volunteer.netizen, terlihat mobil Damkar membunyikan sirene keras, klakson hingga petugas berteriak meminta jalan dari atas kendaraan.

Namun, pengemudi LCGC merah yang menurut informasi dikemudikan emak-emak, tetap melaju perlahan dan tidak segera minggir.

Mobil pemadam kebakaran Balikpapan terpaksa dorong mobil yang tak beri jalan meski sirene menyala dan petugas berteriak.

Baca Juga: Truk Damkar Gagal Taklukan Api, Belum Sampai Lokasi Tewaskan Satu Nyawa dan Lukai 11 Orang

Hal ini pun mendapat dukungan dari netizen karena dinilai menghalangi jalan saat kondisi darurat.

Nah, sekadar info kalau menghalamngi mobil pemadam kebakaran dalam keadaan darurat merupakan pelanggaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, truk damkar termasuk ke dalam golongan kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan raya.

Bahkan, kendaraan ini berada di urutan teratas.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, ada juga dasar hukum lainnya yang menyebutkan bahwa pekerjaan damkar harus diutamakan, yakni pada Pasal 312 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa