Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Merasa Kebal, Pemotor Yamaha Soul GT Pakai Pelat Dinas Polisi Tanpa Helm

M. Adam Samudra - Senin, 7 Juli 2025 | 09:03 WIB
Pengendara Yamaha Soul GT nekat gak pakai helm dan gunakan pelat dinas Polisi
Istimewa
Pengendara Yamaha Soul GT nekat gak pakai helm dan gunakan pelat dinas Polisi

GridOto.com - Pengendara sepeda motor yang memakai pelat nomor kendaraan dinas Polri di Jakarta Timur akhirnya terciduk pihak kepolisian.

Sebelumnya pengemudi menggunakan pelat dinas polisi tanpa mengenakan Helm dengan santainya melewati Jl. H. Bokir Bin Jiun, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis.

"Viral video pria naik motor pelat dinas polisi tanpa helm di Jaktim," tulis akun tersebut.

Saat dikonfirmasi, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun memberikan penjelasan.

Ia pun membenarkan bahwa si pemotor sudah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Sudah ditindaklanjuti dan pelaku sudah dipanggil untuk klarifikasi," kata Argo Wiyono kepada GridOto.com, Senin (7/7/2025).

Menurut mantan Kapolres Blitar Kota ini, pemilik motor dengan nopol dinas polisi tersebut adalah seorang purnawirawan Polri.

"Jadi pelaku merupakan keluarga purna Polri yang digunakan adalah kendaraan milik orang tuanya," kata Argo.

Baca Juga: Pak Kades Kelimpungan Saat Makan, Uang Rp 344 Juta di Kabin Toyota Calya Pelat Merah Raib

Kendati demikian, pelat dinas tersebut ternyata hanya tempelan.

"(Si pengendara) terburu-buru sehingga tidak menggunakan Helm. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Sementara pelat dinas sudah diamankan dan yang bersangkutan diberikan penindakan tilang sesuai pelanggaran lalinnya," tegasnya.

Ia menyebut bahwa sejatinya pelat dinas polisi digunakan untuk kepentingan dinas saja.

Sekadar informasi, pelat dinas polisi memang tak bisa digunakan sembarangan.

Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara pasal 3 ayat 2.

"STNK-BD (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri) dan TNK-BD Polri (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri," demikian bunyi aturannya

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa