GridOto.com - Kini perpanjang SIM tak harus pulang kampung dulu sesuai alamat KTP.
Kalian sudah bisa melakukan hal ini di Satpas terdekat.
SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.
Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat atau layanan SIM keliling di daerah tempat tinggal.
Menukil Kompas.com, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM dari luar daerah:
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).
Baca Juga: Enggak Gratis, Segini Ongkos Layanan Antar SIM ke Rumah Lewat Perpanjang Online
Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:
Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.
- Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.
- Silakan isi blanko formulir yang diberikan.
- Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.
- Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi.
- Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.
- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan ketika selesai.
Dengan begitu kalian tak perlu khawatir lagi jika ingin memperpanjang SIM saat sedang berada di luar kota atau berbeda domisili dengan KTP.
Prosesnya relatif mudah dan praktis karena data SIM sudah terintegrasi secara digital.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR