Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Perpanjangan SIM di Satpas Terdekat Cuma Butuh Syarat Ini

Ferdian - Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang
Fendi
Susana proses perpanjang SIM di Gerai SIM Mall @ Alam Sutera, Tangerang

GridOto.com - Kini perpanjang SIM tak harus pulang kampung dulu sesuai alamat KTP.

Kalian sudah bisa melakukan hal ini di Satpas terdekat.

SIM berlaku secara nasional, sehingga perpanjangan bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, selama seseorang memiliki e-KTP.

Masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat atau layanan SIM keliling di daerah tempat tinggal.

Menukil Kompas.com, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM dari luar daerah:

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter

- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani

- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).

Baca Juga: Enggak Gratis, Segini Ongkos Layanan Antar SIM ke Rumah Lewat Perpanjang Online

Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan perpanjangan SIM:

Datang ke Satpas dan ajukan permohonan perpanjangan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan.

- Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan.

- Silakan isi blanko formulir yang diberikan.

- Petugas akan melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data Anda.

- Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan identifikasi.

- Silakan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.

- Selanjutnya tinggal menunggu proses cetak SIM, dan akan diberikan ketika selesai.

Dengan begitu kalian tak perlu khawatir lagi jika ingin memperpanjang SIM saat sedang berada di luar kota atau berbeda domisili dengan KTP.

Prosesnya relatif mudah dan praktis karena data SIM sudah terintegrasi secara digital.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa