"Silakan datang bersama-sama ke kantor polisi terdekat untuk mencari penengah dalam hal masalah ini, masyarakat bisa melakukan konfirmasi soal regident ranmor," saran Royke.
Bila seseorang memang sadar sepenuhnya bahwa motor bekas yang dibelinya terblokir di samsat karena kredit macet, seharusnya secara sadar datang ke kantor polisi atau ke dealer yang bersangkutan untuk menyelesaikan tunggakannya.
Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bila masyarakat baru menyadari bahwa motor bekas yang dibelinya berstatus matel on, harus mengambil langkah tepat agar tidak tertuduh sebagai penadah.
"Pertama, bukti bayar dan iklan motor bekas tersebut harus terekam, bisa berupa tangkapan layar, bukti digital tersebut bisa mencegah seseorang dituduh sebagai penadah, bila kondisinya dari awal tidak ada niat membeli motor bekas bermasalah," ucap Tigor saat dihubungi, (24/6/25) menukil Kompas.com.
Selanjutnya, pembeli perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), agar motor memiliki legalitas.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Resiko Beli Motor Bekas Murah Berstatus STNK Only
Pada tahapan ini, motor akan ketahuan masalahnya apa.
"Bila ternyata motor tersebut hasil curian, maka unit bisa disita polisi sebagai barang bukti, uang tidak bisa kembali, pembeli hanya bisa melaporkan penjualnya untuk diusut," ucap Tigor.
Sedangkan bila motor tersebut masalahnya kredit macet, pembeli bisa melanjutkan cicilan kredit unit tersebut yang masih tersisa, untuk bisa mendapatkan BPKB.
Jadi, ketika seseorang sudah terlanjur membeli motor bekas dengan status matel on, langkah paling aman adalah datang ke kantor polisi untuk mengurus kelengkapan dokumen dan melanjutkan cicilan kreditnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR