GridOto.com - Hanya dalam hitungan hari saja, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah akan berakhir.
Tepatnya pada 30 Juni 2025 mendatang.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memastikan, program pemutihan ini tidak akan diselenggarakan lagi tahun depan atau tahun 2026.
Oleh karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan pemutihan ini untuk meringankan pembayaran pajak.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso.
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujar Nadi di Kantor Bapenda Jateng, Senin (23/6/2025), dikutip dari jatengprov.go.id.
Seperti diketahui, program ini memberikan sejumlah manfaat yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Perpanjangan Waktu, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Nadi mengatakan, selama beberapa bulan dilaksanakan antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi.
“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” kata Nadi menukil KompasTV.
Berdasarkan catatan Bapenda Jateng, sampai 22 Juni 2025, terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program pemutihan, dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp266.117.892.400.
Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaran bermotor untuk kabupaten kota se-Jawa Tengah sebesar Rp174.967.658.000, dan sebanyak Rp851.778.944.500 piutang telah dibebaskan.
Nadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, setelah program pemutihan pajak kendaraan bermotor selesai.
Antara lain, penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung.
Nadi menjelaskan, pajak merupakan kewajiban warga negara, yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan.
“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR