Perhatiannya teralihkan oleh sebuah Pajero Sport berwarna coklat metalik yang berhenti tak jauh dari lokasi mereka.
"Awalnya saya curiga karena kaca mobilnya terbuka dan pengemudinya memakai masker. Pengalaman yang pernah saya alami seperti itu tahun lalu membuat saya waspada," kata Fairuz, (25/6/25) mengutip Kompas.com.
Kecurigaannya terbukti benar.
Pengemudi pria tersebut sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memainkan alat kelaminnya.
Tanpa ragu, Fairuz segera merekam tindakan pelaku menggunakan ponselnya.
Baca Juga: BMW Pakai Pelat Nomor Senonoh Ditilang Polisi, Alasan Si Mahasiswi Bikin Heran
Menyadari aksinya direkam, pelaku panik, langsung menutup kaca mobil, dan melarikan diri ke arah selatan.
Berdasarkan rekaman dan keterangan korban, pelaku diperkirakan berusia sekitar 30-an tahun dengan perawakan agak gemuk.
Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi Fairuz. Ia mengaku menjadi sangat cemas dan takut setiap kali ada mobil yang berhenti di dekat warungnya.
"Ini sangat mengganggu dan membuat saya trauma. Saya berharap polisi bisa segera bertindak dan menangkap pelaku agar tidak ada korban lainnya," katanya.
Aksi eksibisionisme bukan hanya tindakan asusila, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan seksual yang dapat menyebabkan tekanan psikologis serius pada korban, seperti rasa takut, cemas, dan hilangnya rasa aman di ruang publik.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai insiden tersebut.
Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang telah bergerak untuk melakukan penyelidikan.
"Kami telah menghubungi korban dan mengarahkannya untuk membuat laporan polisi secara resmi. Laporan ini penting untuk memperkuat dasar hukum penindakan kami," ujar Ipda Yudi.
Pihak kepolisian kini tengah berupaya mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman video dan ciri-ciri yang diberikan.
"Tim gabungan sedang melakukan penyelidikan di lapangan. Apabila pelaku sudah ditemukan, akan segera kami periksa secara mendalam untuk mengetahui motif perbuatannya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR