Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantas Saja, Ini Alasan Polri Serius Berantas Kendaraan ODOL di Jalan

Ferdian - Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
Penindakan terhadap Truk Odol di Tol Cipularang
Istimewa
Penindakan terhadap Truk Odol di Tol Cipularang

GridOto.com - Polda Jabar mengancam akan menindak tegas kendaraan over dimension dan over loading atau ODOL.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, hingga peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan.

Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, sepanjang Juni 2025 ada sebanyak 1.408 kendaraan yang masuk kategori over dimensi dan sebanyak 6759 masuk kategori over loading.

Dari angka tersebut, kendaraan Odol yang jenis kepemilikan pribadi berjumlah 4.194 unit dan kepemilikan perusahaan berjumlah 3973 unit.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut kendaraan seperti ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan, sehingga penertiban menjadi bagian komitmen Polri menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

"Penindakan bukanlah semata menegakan aturan, tapi sebagai langkah preventif kami untuk melindungi pengguna jalan lain dari potensi bahaya yang ditimbulkan," katanya mengutip TribunJabar (21/6/2025).

Hendra pun memastikan Polda Jabar terus mengelar patroli dan sosialisasi rutin di jalur-jalur arteri serta titik rawan pelanggaran.

Baca Juga: Cara PJR Induk Cipularang Atasi Truk ODOL di Jalan Tol, Ini Temuannya

Di samping itu, Hendra menegaskan pihaknya akan berkoordinasi lintas sektor dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait.

"Sepanjang tahun ini, Polda Jabar menempati peringkat dua se-Indonesia dalam sosialisasi penindakan terhadap kendaraan Odol di bawah Jawa Timur. Kami pun terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan dan aturan hukum mengenai kendaraan ODOL ke asosiasi, pengusaha angkutan, pengelola pelabuhan, pengelola jalan tol, pengelola kawasan industri, dan pengelola pool kendaraan," ujar Hendara, Minggu (22/6/2025).

Tak hanya itu, Polri mengimbau kepada pemilik atau pengusaha angkutan untuk melakukan normalisasi maupun tidak mengoperasionalkan kendaraan yang tak sesuai ketentuan.

"Tingkat kepatuhan pengemudi dan perusahaan transportasi masihlah kurang, banyak pengusaha atau pemilik kendaraan yang cenderung abai pada faktor keselamatan demi mengejar keuntungan lebih besar dengan memuat barang melebihi kapasitas," katanya.

Sejumlah kecelakaan akibat kendaraan Odol pun kerap terjadi, seperti yang sudah dua kali terjadi yakni kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jabar.

Terlebih, masalah kendaraan Odol ini sudah menjadi perhatian serius dari DPR RI, seperti yang disuarakan Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana.

Ia mengatakan kendaraan Odol menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

"Penanganan Odol ini harus ditingkatkan karena sudah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian material. Lalu, perlu juga koordinasi lintas sektoral agar kebijakan zero Odol bisa benar-benar terwujud," ujar Hendra.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa