GridOto.com - Jangan nambah-nambah masalah hidup, sanksi menerobos gerbang tol tanpa bayar nggak main-main.
Hal ini tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol juga telah mengatur hak dan kewajiban pengguna jalan tol.
Dalam Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pengguna Jalan Tol wajib membayar Tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Selain itu pada Pasal-pasal di Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2024 diatur juga terkait sistem transaksi tol tanpa berhenti yang akan diterapkan di Indonesia atau MLFF.
Tertulis dalam Pasal 105 ayat (5), pada saat MLFF telah diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna jalan tol, akan dikenai denda administratif secara bertingkat.
Pengenaan denda administratif secara bertingkat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima;
- denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Jadi sopir yang nekat melanggar tiinggal tunggu saja STNK kena blokir.
Baca Juga: Cara PJR Induk Cipularang Atasi Truk ODOL di Jalan Tol, Ini Temuannya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR