Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Ini Alasan Kenapa SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali

Ferdian - Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi SIM
Gilang/Kompas
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Banyak yang masih belum tahu kenapa Surat izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali.

Alasannya kompetensi mengemudi seseorang rupanya bisa menurun atau hilang akibat bertambahnya usia, cedera dan lain sebagainya.

Oleh karena itu pemilik SIM wajib mengajukan perpanjangan secara berkala.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, SIM tetap harus ada masa kedaluarsanya, sehingga pemilik harus memperpanjang secara berkala tiap 5 tahun.

“Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya, bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misal perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun,” ucap Sony menukil Kompas.com.

Sony mengatakan, pembuat kebijakan perlu memperhatikan bahwa setiap tahun pasti ada perubahan perilaku maupun fisik dari pemilik SIM.

Sehingga, mereka harus diasesmen berulang-ulang demi keselamatan bersama.

“Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada dan misal setelah berusia 50 tahun keatas wajib dilakukan asesmen setahun sekali, hal ini untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta bagi manula tersebut,” ucap Sony.

Bila memang seseorang sudah tak memiliki kompetensi mengemudi, maka petugas bisa mencabut SIM tersebut demi menjaga keamanan berlalu lintas bersama.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Syarat dan Urutan Perpanjang SIM Pakai KTP Luar Daerah

Meski terlihat sepele, menurut Sony, kebijakan pengujian lebih intens kepada pemilik SIM berusia lanjut wajib dilakukan, karena bahayanya besar bagi manula yang tidak terkontrol kompetensinya.

“Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya, maka dari itu dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM,” ucap Sony.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa