Baca Juga: Kebangetan, Truk Pemadam Kebakaran Lenyap Saat Pergantian Piket Pukul 8 Pagi
Huruf b kendaraan yang mendapatkan prioritas kedua adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
Huruf c adalah kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
Baru pada huruf d, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara termasuk di dalamnya rombongan Presiden.
Jadi, apa yang dilakukan rombongan RI 1 ini sesuai dengan amant Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR