GridOto.com- Di beberapa platform media sosial terposting video rombongan RI 1 alias orang nomor satu di Indonesia disalip sebuah kendaraan.
Saat itu, rombongan Presiden Prabowo terlihat sedang melewati jalan tol.
Tidak diketahui kapan peristiwa itu terjadi.
Namun yang jelas terlihat, Paspampres yang biasanya tegas terhadap terlihat malah memberikan kode untuk menyalip rombongan.
Gak tahunya, kendaraan yang melewati rombongan Presiden RI adalah kendaraan Pemadam Kebakaran.
Perilaku petugas pengawal Presiden patut diapresiasi.
Sikap ini memang sesuai dengan aturan lalulintas, yakni UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 memuat tentang 7 kendaraan yang mendapat prioritas.
Pada aturan ini memuat daftar kendaraan prioritas yang dapat hak istimewa didahulukan di jalan raya diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.

Pada huruf a tertulis kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar) memiliki hak paling utama untuk melintas jalan jika sedang melaksanakan tugas pemadaman kebakaran.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR