GridOto.com - Penegakan aturan terkait uji emisi di DKI Jakarta bisa dibilang tidak main-main.
Buktinya enam pelanggar aturan emisi dijatuhi denda Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta.
Besaran denda ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (11/6/2025) kemarin.
“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” ucap Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat dalam keterangannya menukil Kompas.com (12/6/2025).
Tamo menjelaskan, para pelanggar sebelumnya terjaring razia yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polda Metro Jaya di daerah Plumpang, Jakarta Utara pada Selasa (3/6/2025) lalu.
Adapun operasi tersebut menyasar kendaraan berat atau heavy duty vehicle, seperti dump truck hingga truk kontainer.
Dari 44 kendaraan berat yang dites uji emisi, sebanyak 35 kendaraan lulu dan 9 lainnya tak lulus uji emisi.
Baca Juga: Mobil Belum Uji Emisi Tetap Ketahuan saat Parkir di Jakarta, Dishub Cek Lewat Ini
“Jenis kendaraan yang tudak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat, seperti truk traktor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki,” ujarnya.
Besaran denda yang ditetapkan bagi pelanggar emisi pun beragam, mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 15 juta.
Salah satu perusahaan layanan logistik bahkan dikenakan denda tertinggi, yaktu Rp 15 juta.
Tamo pun mengingatkan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar, karena hal tersebut dapat mempengaruhi hasil uji emisi.
“Kami mengimbau pemilik maupun pengemudi menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan,” tuturnya.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menambahkan, pihaknya bakal terus mendorong langkah konkret dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta, salah satunya melalui penegakan uji emisi kendaraan.
Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 576 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Serta Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang menegaskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Baca Juga: Waspadai Part Ini Rusak, Bisa Bikin Motor Bekas Boros dan Gagal Uji Emisi
Termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
“Selain penegakan hukum uji emisi, kampanye, sosialisasi dan aktivasi untuk membangun kesadaran Warga digalakan, seperti peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, yang mengusung tema ‘Udara Kita Bersih’,” tuturnya.
“Tema ini menjadi pengingat bahwa pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” sambungnya..
Menjelang perayaan puncak HLH 2025 di Jakarta pada 21 Juni 2025, Asep mengajak seluruh warga Jakarta untuk mengikuti challenge #GerakLebihBersih selama 14 hari mulai dari 7 hingga 20 Juni.
Gerakan ini mengajak warga untuk beralih ke transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda dan moda transportasi ramah lingkungan lainnya untuk mengurangi emisi PM 2.5 dan berkontribusi langsung dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR