GridOto.com - Nasib apes menimpa Poniman warga Lumajang, Jawa Timur yang harus dipenjara selama 2 tahun perkara pinjamkan KTP miliknya ke orang lain.
Ini bermula saat KTP-nya dipinjamkan ke temannya untuk kredit Honda Vario 160.
Awalnya, ia dijanjikan uang Rp 1,4 juta oleh temannya yang bernama Kartiman, apabila ia meminjamkan KTP untuk diajukan sebagai debitur pembelian motor tersebut.
Poniman juga dijanjikan tidak perlu membayar cicilan setiap bulannya karena semua biaya akan ditanggung oleh Kartiman.
Bahkan, saat survei kelolosan kredit, surveyor dari lembaga pembiayaan datang ke rumah Poniman didampingi oleh Kartiman.
Saat motor tiba di rumah Poniman, Kartiman langsung mengambil motor tersebut dan memberi uang kepada Poniman, sesuai dengan jumlah yang dijanjikan.
Namun, Kartiman kemudian tidak membayarkan cicilan motor tersebut sesuai perjanjian. Kartiman pun menghilang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Musibah Rambut Baru, Karyawan Bank Rugi Rp 27 Juta Berwujud Honda Vario 125 Hasil Kredit
Akhirnya, Poniman yang menanggung konsekuensi hukum.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR