Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Poniman Merana, Bermula Pinjamkan KTP Buat Kredit Vario 160 Tapi Berujung Dibui

Ferdian - Rabu, 11 Juni 2025 | 19:15 WIB
Ilustrasi Honda Vario 160
AHM
Ilustrasi Honda Vario 160

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Poniman.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, Poniman dianggap terbukti melakukan penggelapan kendaraan yang belum lunas.

Ketika masih dicicil, motor tersebut dianggap masih disewa.

Sedangkan pembeli dianggap telah melakukan pembelian jika pembayaran sudah lunas.

Akibat perbuatan Poniman, lembaga pembiayaan mengalami kerugian Rp 38.939.996.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang menukil Kompas.com (10/6/2025).

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa