Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Poniman.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, Poniman dianggap terbukti melakukan penggelapan kendaraan yang belum lunas.
Ketika masih dicicil, motor tersebut dianggap masih disewa.
Sedangkan pembeli dianggap telah melakukan pembelian jika pembayaran sudah lunas.
Akibat perbuatan Poniman, lembaga pembiayaan mengalami kerugian Rp 38.939.996.
"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang menukil Kompas.com (10/6/2025).
Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR