Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda Tilang Elektronik Disebut Bisa Membengkak Karena Cuek, Polisi Beri Penjelasan

Irsyaad W - Senin, 9 Juni 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.
Facebook.com/Riki Reando
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.

Saat ditanya kembali untuk penegasan, apakah denda akan meningkat seiring dengan jumlah pelanggaran? Komarudin membenarkannya.

"Iya," singkatnya.

Senada, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, denda yang dikenakan terhadap pengendara tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Iqbal mengatakan, polisi tidak akan menambah denda pelanggaran lalu lintas di luar aturan yang berlaku.

"Untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang mendapatkan surat konfirmasi agar segera melaporkan kepada kami," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menjelaskan bahwa pelanggar yang tidak melapor dalam waktu 14 hari setelah surat konfirmasi dikirim, akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran kendaraan secara otomatis.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa