Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kelakuan 2 Pria Sulap SIM Kedaluwarsa, Modal Rp 50 Ribu Untung 12 Kali Lipat

Ferdian - Minggu, 8 Juni 2025 | 10:35 WIB
Ilustrasi SIM
Adam Samudra
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Bisa-bisanya, bermodal SIM kedaluwarsa Rp 50 ribu, pria satu ini bisa meraup untung sampai Rp 550 ribu.

Yap, aksi ini dilakukan Indra warga Medan dengan cara mengedarkan SIM palsu.

Dalam aksinya, Indra dibantu Ozlan untuk mencari pelanggan.

Sistem mereka mengedarkan SIM palsu tersebut adalah door to door, atau dari mulut ke mulut.

Harga satu SIM palsu dijual ratusan ribu rupiah.

“Pelaku Indra membuat harga pembuatan satu SIM palsu Rp 400.000 hingga Rp 600.000,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengutip Kompas.com (5/6/2025).

Kombes Pol Gidion menjelaskan, Indra diketahui telah memproduksi sekira 30 SIM palsu selama setahun terakhir.

Baca Juga: Goodbye Calo, Bikin SIM Secara Resmi Cuma Makan Waktu Segini

Dalam praktiknya, Indra bekerja sama dengan Ozlan yang berperan sebagai pencari pelanggan dan pengumpul SIM kedaluwarsa alias SIM mati.

“Mereka membeli SIM expired seharga Rp 50.000,” ujar Kombes Pol Gidion.

Setelah mendapatkan SIM bekas, Indra yang diketahui lulusan D3 Ilmu Komputer menyulap alias mengutak-atik identitas asli pada SIM tersebut menggunakan amplas dan cutter.

Ia kemudian mencetak foto dan data pemesan, lalu menempelkannya ke kartu SIM yang sudah dimodifikasi.

Dua pria asal medan ditangkap usai mengedarkan SIM palsu
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Dua pria asal medan ditangkap usai mengedarkan SIM palsu

“Mereka mendapat pelanggan dari orang ke orang,” sebut Kombes Pol Gidion.

Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkap, penangkapan bermula dari laporan warga terkait keberadaan calo yang menawarkan pembuatan SIM B1 secara cepat di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.

Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Ozlan pada Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Biaya Psikologi Naik Jadi Rp 100 Ribu Per Juni, Bikin SIM Jadi Segini

Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menciduk Indra di sebuah warnet di Jalan IAIN.

Saat ditangkap, Indra kedapatan membawa SIM B1 palsu.

“Ternyata mereka ini calo yang menipu orang,” kata AKBP I Made.

Penyelidikan berlanjut ke tempat tinggal Indra di kos-kosan daerah Jalan Sei Deli.

Di sana, polisi menemukan berbagai dokumen palsu lain, termasuk STNK, BPKB, surat nikah, dan surat tanah.

“Ozlan mengaku baru pertama kali ini."

"Sedangkan Indra sudah beroperasi hampir setahun,” sebut AKBP I Made.

Pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan anggota Satlantas Polrestabes Medan dalam kasus ini.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa