Setelah mendapatkan SIM bekas, Indra yang diketahui lulusan D3 Ilmu Komputer menyulap alias mengutak-atik identitas asli pada SIM tersebut menggunakan amplas dan cutter.
Ia kemudian mencetak foto dan data pemesan, lalu menempelkannya ke kartu SIM yang sudah dimodifikasi.
“Mereka mendapat pelanggan dari orang ke orang,” sebut Kombes Pol Gidion.
Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkap, penangkapan bermula dari laporan warga terkait keberadaan calo yang menawarkan pembuatan SIM B1 secara cepat di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.
Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Ozlan pada Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Biaya Psikologi Naik Jadi Rp 100 Ribu Per Juni, Bikin SIM Jadi Segini
Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menciduk Indra di sebuah warnet di Jalan IAIN.
Saat ditangkap, Indra kedapatan membawa SIM B1 palsu.
“Ternyata mereka ini calo yang menipu orang,” kata AKBP I Made.
Penyelidikan berlanjut ke tempat tinggal Indra di kos-kosan daerah Jalan Sei Deli.
Di sana, polisi menemukan berbagai dokumen palsu lain, termasuk STNK, BPKB, surat nikah, dan surat tanah.
“Ozlan mengaku baru pertama kali ini."
"Sedangkan Indra sudah beroperasi hampir setahun,” sebut AKBP I Made.
Pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan anggota Satlantas Polrestabes Medan dalam kasus ini.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR