1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
2. Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan,
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II),
4. Bebas Bea Balik Nama mutasi kendaraan dari luar provinsi, dan
5. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
"Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak pokok tahun berjalan serta sejumlah biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tuturnya.
Biaya administratif kendaraan bermotor yang tetap berlaku, rinciannya:
- Penerbitan BPKB motor Rp 225.000
- Penerbitan BPKB Mobil Rp 375.000
- Penerbitan STNK Motor Rp 100.000
- Penerbitan STNK Mobil Rp 200.000
- Biaya Cetak Pelat Nomor Motor Rp 60.000
- Biaya Cetak Pelat Nomor Mobil Rp 100.000.
"Pemprov Kalteng berharap insentif ini dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah," pungkas Agustiar.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR