Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda dan Tunggakan Pajak Sampai Biaya Mutasi Kendaraan Digratiskan, Berlaku Tiga Bulan ke Depan

Irsyaad W - Rabu, 4 Juni 2025 | 14:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara akan berakhir 31 Mei 2025 atau 12 hari lagi.
TribunJualBeli
Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara akan berakhir 31 Mei 2025 atau 12 hari lagi.

1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
2. Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan,
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II),
4. Bebas Bea Balik Nama mutasi kendaraan dari luar provinsi, dan
5. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

"Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak pokok tahun berjalan serta sejumlah biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tuturnya.

Biaya administratif kendaraan bermotor yang tetap berlaku, rinciannya:

- Penerbitan BPKB motor Rp 225.000
- Penerbitan BPKB Mobil Rp 375.000
- Penerbitan STNK Motor Rp 100.000
- Penerbitan STNK Mobil Rp 200.000
- Biaya Cetak Pelat Nomor Motor Rp 60.000
- Biaya Cetak Pelat Nomor Mobil Rp 100.000.

"Pemprov Kalteng berharap insentif ini dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah," pungkas Agustiar.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa