“Semua BPKB untuk kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB biasa untuk saat ini,” ucap dia.
- Saat ini sementara hanya digunakan untuk proses kendaraan baru R4 atau lebih.
- Ukuran lebih kecil seperti pasport.
- Mempunyai Chip RFID. Isi blanko kosong.
- Pada saat akan mencetak BPKB elektronik disambungkan terlebih dahulu dengan SAM Card dan Reader.
BPKB Konvensional (biasa)
- Dapat digunakan untuk semua proses regident ranmor baik untuk R2 dan R4 atau lebih.
- Ukuran lebih besar daripada BPKB elektronik.
- Tidak mempunyai Chip RFID Isi blanko terdapat tulisan (identitas pemilik dan identitas kendaraan).
- Pada saat akan mencetak BPKB konvensional tidak perlu disambungkan dengan SAM Card dan Reader (langsung mencetak).
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR