GridOto.com - Saat ini pemerintah provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Jika sesuai jadwal, program di wilayah Gubernur Ahmad Luthfi dan Dedi Mulyadi itu akan berakhir bebarengan.
Namun, sebenarnya pemprov Jabar sudah memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya berakhir 6 Juni 2025 menjadi sampai 30 Juni 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Pembebasan PKB berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.
Pembebasan ini juga diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.
Baca Juga: Hore, Ada Perpanjangan Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Kekuasaan Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi mengatakan masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus melunasi tunggakannya tanpa syarat khusus.
Dedi mengatakan, jika warga diminta pungutan liar di luar aturan kebijakan sesuai SK Gubernur, maka cukup melaporkannya ke media sosial.
"Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," ucap Dedi dilansir dari Kompas.com.
Begitu juga di wilayah Provinsi Jateng, pemutihan pajak kendaraan ini juga baru akan selesai pada 30 Juni 2025 mendatang.
Ahmad Luthfi mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak itu.
"Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni," ucap Luthfi di kantornya, (24/3/25) mengutip Kompas.com.
Penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini tidak memiliki syarat khusus.
Baca Juga: Pemutihan Masih Berjalan, Segini Biaya Cek Fisik Lima Tahunan di Samsat
Masyarakat hanya perlu membawa STNK dan KTP untuk melakukan pembayaran PKB.
Program ini membuat pokok pajak tahun lalu dan dendanya dihapus, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
Luthfi juga mengatakan, pemutihan ini merupakan respons dari tunggakan PKB di Jateng yang mencapai Rp 2,8 triliun.
Tunggakan tersebut menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
"Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ucap Luthfi.
Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," tandas Luthfi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR