GridOto.com - Istilah kebal hukum untuk beberapa jenis mobil di jalan kini sudah sirna.
Mobil berpelat dinas baik TNI maupun Polri sekarang tunduk dengan alat canggih berikut ini.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh kendaraan, tanpa terkecuali, termasuk milik institusi negara maupun pejabat, akan terekam jika melanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, dulu sistem ETLE memang belum mampu mengenali pelat-pelat khusus seperti pelat dinas karena keterbatasan sistem data.
Namun, kini dengan pembaruan sistem dan sinergi antar instansi, semua pelat nomor sudah terintegrasi dalam sistem penindakan tilang elektronik.
"Semua kendaraan sekarang sudah bisa terdeteksi oleh ETLE. Termasuk pelat dinas, pelat TNI, pelat Polri, semua sudah masuk sistem," terangnya dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, (27/5/25).
"Jadi tidak ada lagi alasan tidak bisa ditilang hanya karena pelat khusus," tegas Komarudin.
Baca Juga: Sopir Toyota Fortuner Berpelat Dinas Mati Kutu, Kicep Lewat Ucapan Singkat Pengemudi Taksi
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Bahkan, jika ada kendaraan dinas milik kepolisian yang melanggar, tetap akan ditindak sebagaimana mestinya.
Menurut Komarudin, hal ini dilakukan demi menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat bilang hukum hanya tegas kepada rakyat biasa, tapi tidak kepada petugas atau institusi," ujarnya.
Dengan sistem ETLE yang makin canggih, Komarudin berharap tidak ada lagi arogansi di jalan.
"Sekarang kamera sudah bisa mengenali jenis pelat apa pun. Jadi siapa pun yang melanggar, pasti terekam dan ditindak," tegasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR