Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Istilah Kebal Hukum Sirna, Mobil Pelat Dinas TNI sampai Polri Tunduk dengan Alat Ini

Irsyaad W - Jumat, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
Toyota Camry 2.5 dengan pelat nomor dinas TNI palsu
Instagram.com/@puspentni
Toyota Camry 2.5 dengan pelat nomor dinas TNI palsu

GridOto.com - Istilah kebal hukum untuk beberapa jenis mobil di jalan kini sudah sirna.

Mobil berpelat dinas baik TNI maupun Polri sekarang tunduk dengan alat canggih berikut ini.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh kendaraan, tanpa terkecuali, termasuk milik institusi negara maupun pejabat, akan terekam jika melanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, dulu sistem ETLE memang belum mampu mengenali pelat-pelat khusus seperti pelat dinas karena keterbatasan sistem data.

Namun, kini dengan pembaruan sistem dan sinergi antar instansi, semua pelat nomor sudah terintegrasi dalam sistem penindakan tilang elektronik.

"Semua kendaraan sekarang sudah bisa terdeteksi oleh ETLE. Termasuk pelat dinas, pelat TNI, pelat Polri, semua sudah masuk sistem," terangnya dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, (27/5/25).

"Jadi tidak ada lagi alasan tidak bisa ditilang hanya karena pelat khusus," tegas Komarudin.

Baca Juga: Sopir Toyota Fortuner Berpelat Dinas Mati Kutu, Kicep Lewat Ucapan Singkat Pengemudi Taksi

Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 yang terobos lampu merah lalu tabrak pemotor
Istimewa
Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 yang terobos lampu merah lalu tabrak pemotor

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa