GridOto.com - Terungkap fakta mengejutkan kaitan tragedi BMW 320i yang menabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi hingga meninggal dunia.
Ternyata pelat nomor mobil tersebut sempat diganti sesaat setelah kecelakaan terjadi.
Saat kecelakaan, BMW yang terlibat kecelakaan itu menggunakan pelat nomor F 1206.
Namun pelat nomor BMW itu kemudian berubah menjadi B 1442 NAC.
Tapi tetap saja, pengemudi mobil BMW itu berhasil diamankan polisi yang diketahui bernama Christianto Pengarapenta Pengidahan Tarigan.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa pelat nomor mobil yang dikemudikan Christianto memang telah diganti setelah kecelakaan itu.
Edy mengatakan, pelat nomor BMW Christiano diganti setelah diamankan pasca-kejadian, ke Polsek Ngaglik.
"Pada saat kejadian dia (Christiano) menggunakan pelat F, kemudian diganti pelat B," kata Edy, Rabu (28/5/2025) mengutip Tribunnews.com.
Namun, sosok yang mengganti pelat nomor BMW bukanlah Christiano, melainkan orang lain.
Pelaku penggantian pelat nomor mobil itu kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
"(Pelaku penggantian pelat nomor) sudah dalam pemeriksaan. Orangnya ini (pelaku) fotonya ada, kita lagi periksa."
"Nanti akan kita rilis siapa dan tujuannya apam serta siapa yang menyuruh," ujarnya.
"(Pelakunya) bukan anggota ya. Tidak ada anggota saya yang mengganti (pelat nomor). Untuk apa? CCTV-nya ada," imbuh Edy.
Diketahui, memang ada beberapa pelat nomor berbeda di dalam mobil BMW Christiano yang ditemukan polisi.
"Kita temukan di dalam mobil ada beberapa pelat," pungkas Edy.
Christiano Tarigan kini sudah ditahan di Polresta Sleman.
Kombes Edy Setianto Erning Wibowo memastikan pihaknya bakal memproses Christiano sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman. Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya, dilansir TribunJogja.com.
Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi.
Baca Juga: BMW Dibawa 70 Km/Jam Cabut 2 Nyawa di Surabaya, Langkah Kaki Sopir Mencurigakan
Tak hanya penetapan Christiano sebagai tersangka, polisi juga telah menaikkan kasus tabrakan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan)" kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, Selasa (27/5/2025).
"Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," imbuh dia.
Diketahui, Argo tewas setelah ditabrak BMW yang dikemudikan Christiano Tarigan pada Sabtu (24/5/2025).
Tabrakan itu terjadi di simpang tiga Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Saat tabrakan, Argo dan Christiano sama-sama melaju dari arah yang sama.
Tetapi, saat Argo akan putar balik, ia dihantam BMW yang dikemudikan Christiano.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR