Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gawat, Kini Tilang Elektronik Bisa Menindak Pejalan Kaki di Jakarta

Irsyaad W - Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
Denda e-tilang tidak bisa ditawar.  Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan
Tribunjakarta
Denda e-tilang tidak bisa ditawar. Denda termahal bisa tidak makan setengah bulan

GridOto.com - Kini tugas tilang elektronik di Jakarta diperluas.

Informasi gawat ini khususnya bagi para pejalan kaki.

Yup, karena tilang elektronik kini bisa menindak pejalan kaki.

Jika sebelumnya hanya berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor, mulai sekarang pelanggaran lalu lintas oleh pejalan kaki juga bisa direkam dan dikenai sanksi melalui sistem ETLE.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, (24/5/25) melansir Kompas.com.

Ia menegaskan semua elemen pengguna jalan, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan yang berlaku.

"Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” ujar Komarudin, dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Pejalan Kaki Bisa Ketilang ETLE, Bermotor Sambil Merokok Juga? Ini Kata Polisi

Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah menyeberang sembarangan, atau tidak melalui fasilitas penyeberangan yang telah disediakan seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.
Komarudin menjelaskan perilaku tersebut termasuk pelanggaran hukum, bukan sekadar tindakan tidak tertib.

Aturan mengenai tata cara penggunaan jalan bagi pejalan kaki sudah diatur secara jelas dalam peraturan lalu lintas.

"Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan," kata Komarudin.

Menurut Komarudin, penerapan ETLE untuk pejalan kaki bukan semata bentuk penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas.

Ia menyoroti perbedaan perilaku masyarakat Indonesia saat berada di luar negeri, yang cenderung lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

"Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa," ungkapnya.

Langkah memperluas cakupan tilang elektronik ETLE diambil untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Baca Juga: Risiko Diamuk Massa, Denda Resmi Tabrak Pejalan Kaki Bikin Uang Jutaan Rupiah Melayang

Harapannya, masyarakat bisa lebih patuh terhadap rambu dan aturan, sehingga jumlah pelanggaran bisa ditekan.

"Yang penting patuh aturan. Semakin sedikit pelanggaran terekam ETLE, itu justru yang kita harapkan," tutup Komarudin.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa