GridOto.com - Bagi pemilik kendaraan awas ketipu calo saat proses balik nama.
Sekali lagi, kini biaya balik nama motor dan mobil bekas resmi gratis di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menghapus beban tersebut, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, dinyatakan objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian unit baru dari dealer.
Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," ujarnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, (26/5/25).
Baca Juga: Biaya Balik Nama Memang Gratis, Tapi Pemilik Baru Tetap Harus Bayar Biaya Ini
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan, setelah Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBNKB-II) dan seterusnya telah dihapus.
"Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama," ucap Ecky menukil Kompas.com.
Masyarakat hanya perlu membayarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saja untuk proses balik nama.
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, menurut Ecky, BBNKB-II untuk kendaraan bermotor bekas dibebaskan, tanpa harus menunggu program pemutihan.
"BBNKB-II dan seterusnya dihapuskan 100 persen, harapannya kami mendorong masyarakat agar memiliki kendaraan dengan nama kepemilikan sendiri," ucap Ecky.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja. Dewi Aryani Suzana menyampaikan pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
Hal dimaksud bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan dan layanan Jasa Raharja.
Baca Juga: Banyak Salah Sebut, Balik Nama dan Mutasi Mobil Bekas Itu Sebenarnya Dua Hal Berbeda
Namun perlu dicatat, walau BBNKB sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama, seperti:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. SWDKLLJ
3. Biaya administrasi STNK
4. Biaya cetak pelat nomor, dan
5. Biaya cetak BPKB.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR