Masyarakat hanya perlu membayarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saja untuk proses balik nama.
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, menurut Ecky, BBNKB-II untuk kendaraan bermotor bekas dibebaskan, tanpa harus menunggu program pemutihan.
"BBNKB-II dan seterusnya dihapuskan 100 persen, harapannya kami mendorong masyarakat agar memiliki kendaraan dengan nama kepemilikan sendiri," ucap Ecky.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja. Dewi Aryani Suzana menyampaikan pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
Hal dimaksud bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan dan layanan Jasa Raharja.
Baca Juga: Banyak Salah Sebut, Balik Nama dan Mutasi Mobil Bekas Itu Sebenarnya Dua Hal Berbeda
Namun perlu dicatat, walau BBNKB sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama, seperti:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. SWDKLLJ
3. Biaya administrasi STNK
4. Biaya cetak pelat nomor, dan
5. Biaya cetak BPKB.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR