Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekadar Mengingatkan, Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Resmi Gratis di Seluruh Indonesia

Irsyaad W - Selasa, 27 Mei 2025 | 08:05 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Masyarakat hanya perlu membayarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saja untuk proses balik nama.

Sejak diberlakukannya aturan tersebut, menurut Ecky, BBNKB-II untuk kendaraan bermotor bekas dibebaskan, tanpa harus menunggu program pemutihan.

"BBNKB-II dan seterusnya dihapuskan 100 persen, harapannya kami mendorong masyarakat agar memiliki kendaraan dengan nama kepemilikan sendiri," ucap Ecky.

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja. Dewi Aryani Suzana menyampaikan pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.

Hal dimaksud bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan dan layanan Jasa Raharja.

Baca Juga: Banyak Salah Sebut, Balik Nama dan Mutasi Mobil Bekas Itu Sebenarnya Dua Hal Berbeda

Namun perlu dicatat, walau BBNKB sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama, seperti:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. SWDKLLJ
3. Biaya administrasi STNK
4. Biaya cetak pelat nomor, dan
5. Biaya cetak BPKB.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa