"Jadi untuk yang merokok bisa dikenakan tilang (manual)," kata Argo kepada GridOto.com, Selasa (27/5/2025).
Masyarakat pun dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara.
Masyarakat dapat mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi lalu lintas.
Hal ini diamanatkan oleh Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Sebelumnya, sedang viral di media sosial hingga jadi bahan perbincangan, penumpang ojol merokok sembarangan.
Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat jelas penumpang tersebut asyik merokok saat dibonceng, tanpa memedulikan abu rokoknya yang beterbangan dan berpotensi membahayakan pengendara lain di sekitarnya.
Insiden ini terjadi di ruas Jalan Letjen S. Parman, kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Video itu pun viral melalui akun Instagram @maju.indonesia.
Ketika ditegur oleh pihak yang merasa terganggu, penumpang tersebut justru tidak terima dan terjadilah cekcok di tengah jalan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR