Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Balik Nama Memang Gratis, Tapi Pemilik Baru Tetap Harus Bayar Biaya Ini

Ferdian - Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Seperti diketahui, pembeli kendaraan bekas tak perlu bayar biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Ini setelah pemerintah menghapus beban tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer.

Sedangkan untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Meski begitu, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama kendaraan.

“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso mengutip Kompas.com, belum lama ini.

Baca Juga: BBNKB II Dihapus, Balik Nama Kendaraan Bekas Makin Gampang dan Murah

Nadi menggarisbawahi, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II.

Sebab, biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa