GridOto.com - Ratusan sanksi diberikan PT Pertamina ke 239 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melakukan kecurangan hingga Mei 2025.
Sanksi ini diberikan terkait pelanggaran berupa penjualan bahan bakar dengan kualitas di bawah standar dan praktik yang menyimpang dari pedoman operasional.
“Sampai bulan ini (Mei) tercatat sudah 239 SPBU yang kita berikan sanksi, baik itu skorsing seminggu-dua minggu karena ia menjual kualitas BBM atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan,” ujar Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025) mengutip dari Kontan.
Sanksi terhadap SPBU nakal ini mencakup skorsing operasional selama satu hingga dua minggu.
Selain itu, Pertamina juga menerapkan berbagai jenis hukuman seperti penghentian suplai BBM subsidi, denda dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, hingga pemutusan kemitraan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa hingga April 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 236 SPBU karena pelanggaran serius.
Baca Juga: Shell Jual Seluruh SPBU di Indonesia, Apakah Jaringan Ditutup?
Beberapa bentuk pelanggaran antara lain:
- Perbedaan antara data sistem subsidi dengan volume yang disalurkan
- CCTV tidak diarahkan ke pompa sehingga nomor polisi kendaraan tidak terekam
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR